Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Menyiapkan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan, melaksanakan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan , serta Melakukan evaluasi dan Penyusunan Laporan Di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Taman Pendidikan Al-Qur'an

Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an

Madrasah Diniyah ( Madin )

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya

SEKSI PD PONTREN KANTOR KEMENAG MAGETAN, SETIA DAN SABAR MELAYANI, SUKSES 2020
deskripsi gambar

Jumat, 24 Januari 2020

Pengajuan Ijin Pendirian/Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Pesantren secara Daring (online)

Surat edaran Pengajuan Izin Pendirian/Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Pesantren secara Daring (online)


Silahkan Download........

Jumat, 17 Januari 2020

Pengumuman Rekrutmen Calon PPIH Kloter (Ketua Kloter - Pembimbing Haji) dan PPIH Arab Saudi TAHUN 1441 H/2020M


Panitia Rekrutmen Petugas Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan membuka Pendaftaraan Calon Petugas Haji dengan Persyaratan Umum dan Khusus



Download File.........

Kamis, 16 Januari 2020

SOSIALISASI UJIAN NASIONAL WAJAR DIKDAS & PDF














Rakor PD Pontren Se-Wilker Madiun di Magetan

Rapat Koordinasi ini telah seselenggarakan sejak 2015, dan secara rutin dilaksanakan setiap 2 bulan dengan tempat bergantian, yakni Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan

Awalnya hanya diikuti oleh Kepala Seksi PD Pontren, namun sejak 2018 dirubah kesepatan tersenut, yakni mengikutkan JFU sebagai pelaksana teknis.

Pada putaran kali ini, 14 Januari 2020, Kabupaten Magetan menjadi tuan rumah Rakor tersebut, dan bertempat di Pusat Oleh-oleh Putra Nirwana dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Mutakin,M.Ag. berlangsung hingga pukul 12.00











PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

                                                                     Silahkan Download

Perda Kab Magetan N0.2 Tahun 2018 Tentang Madin Takmiliyah

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten 
Magetan. 
3. Bupati adalah Bupati Magetan. 
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 
6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang 
selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, 
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan. 
7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 
adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan 
Olahraga Kabupaten Magetan. 
8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar 
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara 
terstruktur dan berjenjang. 
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan 
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang 
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai 
pelengkap pengetahuan agama Islam. 
10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 
adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik 
dalam penyelesaian pendidikan. 
11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan 
menengah/sederajat yang beragama Islam. 
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai 
kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya 
yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah 
Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau 
melatih peserta didik. 
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan 
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran 
serta cara yang digunakan sebagai pedoman 
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk 
mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga, 
organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan 
organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan 
peranan dalam bidang pendidikan. 
15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta 
didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara 
terinci dalam buku laporan pendidikan. 
16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya 
disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas 
musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah 
Takmiliyah. 
17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang 
dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik 
sebagai bentuk pembinaan. 





Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Madrasah Diniyah

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

                                      












Narasi Kontingen Kabupaten Magetan, di POSPEDA Jatim 2019




N A R A S I
Kontingen Kabupaten Magetan

Nama Bupati                                :  Dr. Drs. Suprawoto, SH, M.Si
Nama Kepala Kemenag              :  Muttakin, M.Ag
Ketua Kontingen                         :  Drs. Yusron Kholid, M.Pd.I
Jumlah Kontingen                       :  24 Peserta
Kabupaten Magetan adalah sebuah Kabupaten di provinsi Jawa Timur yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kaki Gunung Lawu. Bandar Udara Iswahyudi, salah satu pangkalan utama Angkatan Udara Republik Indonesia di kawasan Indonesia Timur merupakan kebanggaan masyarakatnya. Telaga Sarangan salah satu tempat wisata andalan kabupaten ini, yang berada di jalur wisata Magetan-Sarangan-Tawangmangu-Karanganyar, yang sempat di populerkan oleh penyanyi legendaris Didi Kempot dengan judul “Jalan Tembus Tawangmangu-Sarangan”
Kabupaten Magetan memiliki luas wilayah 688,85 km2  dengan jumlah penduduk 821.000 jiwa. Memiliki 42 Pondok Pesantren, 264 Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin), 291 Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) yang tersebar di 18 Kecamatan
Magetan dikenal karena kerajinan kulit (untuk alas kaki dan tas), Sentral Industi Batik Sidomukti, anyaman bambu dan produksi jeruk pamelo (jeruk bali) serta krupuk lempengnya yang terbuat dari beras.

Visi dan Misi    : GERGETAN
                            “(GERakan GElem TANdang)”
Moto                 : Santri Mandiri, Santri Berprestasi, Pesantren Kab. Magetan..Selalu di Hati..


Tupoksi Seksi PD. Pontren



Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.



STANDART IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (TPQ)


STANDART IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN
TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (TPQ)
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
 KABUPATEN MAGETAN

A.      TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN sudah Berjalan dalam proses belajar mengajar    minimal 3                    tahun.
B.      mengajukan surat permohonan izin operasional TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ditujukan kepada kepala  kantor kementerian agama kab. MAGETAN, MENGETAHUI:
-          PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (ppai) KECAMATAN.
-          kelompok kerja TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (KKPQ/FKPQ) kecAMATAN.  

c.     SUSUNAN PROPOSAL IJIN PENDIRIAN/ PENYELENGGARAAN TPQ:
  1. C0VER PROPOSAL
  2. SURAT PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL TPQ
  3. PENDAHULUAN/ MUQODIMAH PENDIRIAN TPQ
  4. LATAR BELAKANG PENDIRIAN TPQ
  5. VISI DAN MISI TPQ
  6. PROFIL TPQ LENGKAP
  7. SARANA PRASANA
  8. STUKTUR KEPENGURUSAN/PENYELENGGARAAN TPQ
  9. PROSES BELAJAR (KEGIATAN BELAJAr)/ JAWDAL KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  10. DATA JUMLAH SANTRI DAN BY NAME SANTRI LENGKAP
  11. DATA JUMLAH USTADZ/ZAH DAN BY NAME LENGKAP
  12. SK. PENDIRIAN TPQ DARI PENYELENGGARA/ YAYASAN
  13. SK. KEPALA SEKOLAH DARI PENYELENGGARA/ YAYASAN
  14. SK. GURU DARI KEPALA TPQ.
  15. PENUTUP
  16. LAMPIRAN :
-  SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN LEMBAGA UNTUK MELAKSANAKAN KBM SESUAI ATURAN KEMENTERIAN AGAMA.
-          Fc. AKTE YAYASAN DAN KEMENKUMHAM (JIKA ADA)
-          SURAT/ BLANGKO VERIFIKASI TPQ DARI KEMENTERIAN AGAMA (pD PONTREN)/ KELOMPOK KERJA TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (KKPQ/FKPQ) KECAMATAN.
-          DOKUMENTASI / KEGIATAN SANTRI.

d.     lembaga akan diveriFikasi oleh SEKSI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PONDOK PESANTREN (pD PONTREN), PPAI KECAMATAN ATAU FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL QUR’AN (FKPQ) kecamatan.
e.     KEBERADAAN TPQ TIDAK MENGGANGGU MADIN YANG SUDAH ADA DI SEKITARNYA DALAM SATU DESA  DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN KEPALA TPQ YANG ADA DI SEKITARNYA .